Tetesan Keringat
Kaum Buruh
Oleh:
Muhammad Irfan Hasanuddin
Ketika
membuka lembaran sejarah, maka kita akan mendapati bahwa cikal bakal lahirnya
peringatan hari buruh berdasarkan dari perayaan oleh orang-orang Yunani dan
Romawi kuno sebagai ritual praktik pertanian yang dimaksudkan untuk menyambut
pergantian musim. Seiring berjalannya waktu, kemudian hal tersebut dijadikan sebagai
dasar sebagai hari libur internasional untuk menghormati para pekerja serta
gerakan buruh yang tersebar di seluruh dunia. Bahkan pada abad ke-19 (masa
revolusi industri) para buruh mengadakan gerakan demonstrasi untuk memperoleh hak-haknya.
Sejak saat itu tanggal 1mei diperingati sebagai hari buruh sedunia.
Berbicara
persoalan Buruh, di dalam al-Qur’an tepatnya pada QS at-Thalaq: 6 Allah SWT
berfirman:
اَسْكِنُوْهُنَّ
مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا
عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى
يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ
وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ
اُخْرٰىۗ
Terjemah:
“Tempatkanlah mereka (para
istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka
(istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di
antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.
Berdasarkan ayat di atas, mayoritas ulama Tafsir
menjelaskan bahwa perjanjian perburuhan dengan menggunakan tenaga manusia untuk
melakukan suatu pekerjaan dibenarkan dalam Islam dengan kata lain, pelaksanaan
pemberian upah (upah kerja) yang merupakan ijarah dalam hukum Islam. Ayat
di atas juga dikuatkan lagi oleh sabda Nabi SAW:
أَعْطُوا
الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya:
“Berikan upah
pekerja sebelum kering keringatnya”
Bahkan hadis yang
lainnya menyebutkan bahwa ketika menahan upah seseorang, maka itu termasuk
perbuatan dosa, bahkan Allah pun akan memeranginya. Sebagaimana sabda Nabi saw:
حَدَّثَنَا
يُوسُفُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ
بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ
اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى
بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ
أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya :
“Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata,
telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Ismail bin Umayyah dari
Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman : Ada tiga jenis orang yang
aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas
namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan
(uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja
itu telah menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”.
Meskipun tidak ada waktu yang mengatur
kapan dibayarkan upah bagi pekerja, akan tetapi untuk tata cara pembayaran upah
diatur berdasarkan hadis di atas, sehingga ada larangan untuk menangguhkan upah dari hasil pekerjaan.
Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 1 ayat 30
UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Upah merupakan hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan” .Bahkan pada pasal 95 ayat(2)
UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda
sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”
Oleh karena itu, jelaslah bahwa
diwajibkan kepada para pemberi kerja untuk segera memberikan upah pekerjaan setelah
pekerja tersebut telah menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan Yusuf Qardhawi
mengtakan bahwa sesuangguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia
telah menunaikan pekerjaannya sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan
kesepatakan atau perjanjian kerjanya. Demikian juga pada profesi yang lainnya
wajib untuk membayarkan upah ketika telah selesai dari pekerjaannya. Selamat hari
buruh, tetesan keringatmu akan menjadi penggugur dosa serta mengantarkan kepada
kemuliaan. Wallalu ‘alam bish shawab
Ternate 1 Mei 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar