Jumat, 30 April 2021

Tetesan Keringat Kaum Buruh

 

Tetesan Keringat Kaum Buruh

Oleh:

Muhammad Irfan Hasanuddin

 


Ketika membuka lembaran sejarah, maka kita akan mendapati bahwa cikal bakal lahirnya peringatan hari buruh berdasarkan dari perayaan oleh orang-orang Yunani dan Romawi kuno sebagai ritual praktik pertanian yang dimaksudkan untuk menyambut pergantian musim. Seiring berjalannya waktu, kemudian hal tersebut dijadikan sebagai dasar sebagai hari libur internasional untuk menghormati para pekerja serta gerakan buruh yang tersebar di seluruh dunia. Bahkan pada abad ke-19 (masa revolusi industri) para buruh mengadakan gerakan demonstrasi untuk memperoleh hak-haknya. Sejak saat itu tanggal 1mei diperingati sebagai hari buruh sedunia.

Berbicara persoalan Buruh, di dalam al-Qur’an tepatnya pada QS at-Thalaq: 6 Allah SWT berfirman:

 

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

 

Terjemah:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

 

Berdasarkan ayat di atas, mayoritas ulama Tafsir menjelaskan bahwa perjanjian perburuhan dengan menggunakan tenaga manusia untuk melakukan suatu pekerjaan dibenarkan dalam Islam dengan kata lain, pelaksanaan pemberian upah (upah kerja) yang merupakan ijarah dalam hukum Islam. Ayat di atas juga dikuatkan lagi oleh sabda Nabi SAW:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya:

“Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya”

Bahkan hadis yang lainnya menyebutkan bahwa ketika menahan upah seseorang, maka itu termasuk perbuatan dosa, bahkan Allah pun akan memeranginya. Sebagaimana sabda Nabi saw:

 

حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Artinya :

“Telah menceritakan kepada saya Yusuf bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Sulaim dari Ismail bin Umayyah dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman : Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”.

Meskipun tidak ada waktu yang mengatur kapan dibayarkan upah bagi pekerja, akan tetapi untuk tata cara pembayaran upah diatur berdasarkan hadis di atas, sehingga ada larangan untuk  menangguhkan upah dari hasil pekerjaan.

Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 1 ayat 30 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan” .Bahkan pada pasal 95 ayat(2) UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”

Oleh karena itu, jelaslah bahwa diwajibkan kepada para pemberi kerja untuk segera memberikan upah pekerjaan setelah pekerja tersebut telah menyelesaikan pekerjaannya. Bahkan Yusuf Qardhawi mengtakan bahwa sesuangguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan kesepatakan atau perjanjian kerjanya. Demikian juga pada profesi yang lainnya wajib untuk membayarkan upah ketika telah selesai dari pekerjaannya. Selamat hari buruh, tetesan keringatmu akan menjadi penggugur dosa serta mengantarkan kepada kemuliaan. Wallalu ‘alam bish shawab

 

 

Ternate 1 Mei 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

asasas

 sasasasas